Pemilu 2024

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK

Pemilik atau pengguna akun tersebut dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter @dennyindrayana
Eks Wamenkumham Denny Indrayana 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, Jumat (2/6/2023) dengan terlapor Denny Indrayana.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara.

Pendalaman ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang berinisial AWW pada tanggal 31 Mei 2023.

 

 

Laporan bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri itu menyoroti dua akun media sosial, Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 diduga melanggar UU ITE.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.

Pemilik atau pengguna akun tersebut dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan terhadap penguasa, hingga pembocoran rahasia negara.

 

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

 

Tuduhan-tuduhan ini merujuk pada berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

"Posting-an tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ungkap Sandi.

Pelapor melampirkan dua orang sebagai saksi, yakni WS dan AF, serta barang bukti yang terdiri dari satu berkas yang berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan flashdisk berwarna putih.

 

Baca juga: 8 dari 9 Parpol di DPR RI Minta MK Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved