Gaya Hidup Pejabat

KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya

Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Foto: Tangkapan layar video
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya motor gede (moge), rumah, dan mobil sebagai bagian dari penyidikan.

KPK melakukan penyitaan di berbagai daerah, yakni Solo/Surakarta, Jawa Tengah; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta Simprung, Blok M, dan Meruya, DKI Jakarta.

 

 

Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023) dilansir dari Antara.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael di DKI Jakarta, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.

 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan

 

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.

Selain itu, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

 

Baca juga: Dipanggil ke KPK, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

 

Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael pada hari Senin (3/4/2023).

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

 

Baca juga: Lesti Kejora Masuk Rumah Sakit, Pengacara: Bukan karena Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

 

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved