Gaya Hidup Pejabat

KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya

Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Foto: Tangkapan layar video
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. 

Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael pada hari Senin (3/4/2023).

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

 

Baca juga: Lesti Kejora Masuk Rumah Sakit, Pengacara: Bukan karena Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

 

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved