Gaya Hidup Pejabat
KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya
Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael pada hari Senin (3/4/2023).
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Baca juga: Lesti Kejora Masuk Rumah Sakit, Pengacara: Bukan karena Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Direktorat Jenderal Pajak
Kasus Gratifikasi
pencucian uang
TPPU
Tanah dan Mobil Ford Mustang Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan: Jadi PNS 30 Tahun |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Ridwan Kamil: ASN Pemprov Jawa Barat Jangan Pamer Harta Walaupun Barang Tiruan |
![]() |
---|
Kekayaannya Melebihi Gubernur, M Ansar Jadi Sekda Terkaya di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.