Gaji ke 13
Segera Cair, Inilah Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
Editor:
Muh. Irham
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.
Besaran gaji ke-13 2023
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Gaji ke 13
Gaji ke-13 dan THR Pensiunan, Kapan Cair? |
![]() |
---|
KAPAN Gaji ke-13 Dibayarkan? SImak Rincian Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh ASN dan Pensiunan |
![]() |
---|
JADWAL Pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Sama dengan THR, Kapan Dibayarkan? Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
APBN 2024 Tengah Disusun, Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.