Gaji ke13
JADWAL Terbaru Pembayaran Gaji ke-13 bagi PNS Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima
Namun penyaluran gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Rincian Gaji ke-13 PNS 2023 per Golongan
Bila mengacu pada PP No. 15 Tahun 2019, telah diatur besar gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
PSM Makassar Perkenalkan Pemain Terakhir di Detik-Detik Akhir Penutupan Bursa Transfer |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Ada Upaya Makar dalam Kerusuhan di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Massa Salah Sasaran, yang Dijarah Ternyata Bukan Rumah Ditinggali Nafa Urbach |
![]() |
---|
Polisi Wakili Kakak Terima Toga Wisuda UMI Makassar |
![]() |
---|
Besok Unjuk Rasa Nasional, Mahasiswa Palopo Pemanasan di Simpang Empat Lapangan Gaspa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.