Kasus Korupsi

Tiga Kali Diperiksa sebagai Saksi, Kejari Makassar Akhirnya Tetapkan Kadis Perpustakaan Tersangka

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

Editor: Muh. Irham
ist
Kadis Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri Palallo (tersenyum) ketika digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Makassar, Jumat (18/5/2023). Andi Tenri Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

Ia dan dua tersangka lain, Mustakim dan Ridana diperiksa sebagai saksi lebih kurang empat jam di Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Jumat (19/5/2023) siang.

"Tadi datang di kantor (Kejari Makassar) datang jam setengah 11 siang. Diperiksa (sebagai saksi) sampai sebelum Ashar," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad saat dihampiri.

Setelah diperiksa sebagai saksi, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka kita langsung buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka," ujarnya 

Arifuddin Achmad, menjelaskan, ketiganya jadi tersangka setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tenri Andi Palallo disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore.

Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.

"Tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021," kata Andi Sundari.

"Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu atas nama Tenri Andi Palallo, beliau adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sambungnya.

Yang kedua lanjut Andi Sundari, Ir Mustakim, selaku Direktur CV Era Mustika Graha, pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

"Yang ketiga saudara Ridana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha," bebernya.(muslimin emba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved