Kasus Korupsi

Sempat Divonis Bebas, Kejari Tana Toraja Resmi Tahan Mantan Sekda Tana Toraja Enos Karoma

Pada sidang sebelumnya, Enos Karoma divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Namun di tingkat Mahkamah Agung, putusan tersebut dianulir.

|
Editor: Muh. Irham
TribunToraja/Rifki
Kejaksaan Negeri Tana Toraja 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menahan Enos Karoma, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja karena kasus korupsi. Enos Karoma dituding melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Toraja.

Pada sidang sebelumnya, Enos Karoma divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Namun di tingkat Mahkamah Agung, putusan tersebut dianulir.

"Terdakwa Enos Karoma kita eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan bandara Toraja," kata Kasi Intel Kejari Tana Toraja Muhammad Akbar, Kamis (3/8/2023).

Akbar mengungkapkan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, Enos sempat divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa kemudian mengajukan banding namun ditolak sehingga menempuh upaya kasasi.

"Sempat divonis bebas tapi JPU melakukan upaya kasasi, sehingga MA mengeluarkan putusan Nomor 2123 K/Pid.Sus/2023 bahwa Enos Karoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika pemerintah akan membangun Bandara Buntu Kunik Mengkendek, Tana Toraja pada tahun 2011-2022. 

Sebelum dilakukan pembangunan, Pemerintah Tana Toraja mengalami kesulitan melakukan pembebasan lahan. Diduga para pelaku melakukan penggelembungan harga tanah.

Dari hasil laporan BPKP, kata dia, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.369.425.158 (Rp 7,3 M).

"Sebenarnya ini kasus lama dan sudah diproses hingga pengadilan. Dari hasil pemeriksaan ada penggelembungan harga tanah saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Buntu Kunik Mengkendek berlangsung, hasil laporan BPKP kerugian negara sebesar Rp 7.369.425.158," ucapnya.

Akbar menambahkan, dalam perkara itu Enos Karoma ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randi.

Dalam proyek pembangunan bandara itu, Enos menjadi ketua tim 9 pembebasan lahan sementara Ruben sebagai anggota tim.

"Mantan Camat sudah lebih dulu ditahan. Dalam proses pembebasan lahan ada namanya tim 9 yang diketuai Sekda dan salah satu anggotanya mantan Camat Mengkendek Ruben,"ujarnya.

Diketahui, pada 8 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Enos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. PN Makassar lalu membebaskan Enos.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved