Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini. Vonis tersebut dibacakan Majelis...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jakarta/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023), mendengarkan vonis dari Majelis Hakim. 

 

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

(*)

 

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved