Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini. Vonis tersebut dibacakan Majelis...
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Mantan-Kapolda-Sumatera-Barat-Irjen-Teddy-Minahasa-saat-hadir.jpg)
Tribun Jakarta/Wahyu Septiana
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
(*)