Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini. Vonis tersebut dibacakan Majelis...
|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jakarta/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023), mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk Kabagintelkam Jadi Pimpinan Sidang Etik Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.