Komisioner Toraja Lolos Bawaslu Sulsel
Profil Andarias Duma, Ketua Bawaslu Toraja Utara Naik Kelas ke Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028
Sebelumnya, ia sudah menjadi kader dari organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Kota Makassar sejak 1989.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Inilah profil Andarias Duma’, salah satu Anggota Bawaslu Sulsel terpilih periode 2023-2028.
Andarias lahir di Tana Toraja tahun 1967.
Pria 56 tahun ini menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Univeristas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar. Di almamater yang sama, ia menyelesaikan S2, juga ambil Hukum.
Sejak kuliah, Andarias sudah aktif berorganisasi. Ia aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UKI Paulus Makassar tahun 1990-1992.
Sebelumnya, ia sudah menjadi kader dari organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) Kota Makassar sejak 1989.
Usai meraih gelar Sarjana Hukum, ia kemudian bekerja di PT Indosat Jakarta (1993 - 1997 ) juga di PT Sisindosat Jakarta (1997 - 2004).
Puas berkarya di perusahaan telekomunikasi, ia kembali ke kampung halamannya dan mulai membangun pengalaman kepemiluan dari bawah.
Ia mengawali dari menjadi ketua PPS pada Pemilu 2004. Tiga tahun kemudian, menjadi Ketua Ketua PPS Pilgub Sulsel (2007).
Kemudian, naik menjadi PPK Rantepao pada Pemilu 2009 dan juga Pilkada Toraja tahun 2010.
Lalu ia mencoba menjadi Panwascam Rantepao pada Pilgub (2012) dan Pemilu (2014).
Dari pengalaman itu, Andarias lalu mencoba naik kelas dengan mendaftar Bawaslu Toraja Utara.
Dengan pengalaman 10 tahun itu mengantarkannya lolos sebagai Bawaslu Toraja Utara tahun 2014. Tiga tahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Ketua Bawaslu Toraja Utara.
Pada seleksi tahun 2018, ia kembali lolos dan kembali menduduki jabatan Bawaslu Toraja Utara sampai saat ini.
Kini, ia kembali naik kelas. Setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, Andarias dinyatakan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Sulsel periode 2023-2028. Rencananya, tujuh komisioner Bawaslu Sulsel akan dilantik di Jakarta pada 9 Mei 2023 nanti.
Selain sebagai pengawas pemilu, Andarias juga rutin menulis. Ia membuat karya tulis ilmiah berjudul "Analisis Yuridis Efektivitas Pemeriksaan Kepemiluan Tindak Pidana Pilkada".
Dasar yuridis (dasar hukum) tulis ilmiah ini ialah, Undang-undang No.10 tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Sampel penelitian diambil di wilayah Kabupaten Toraja Utara tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.