Keluarga Korban Tempuh Jalur Damai, Pria Tua Aniaya Bocah di Toraja Dibebaskan
Jalur Restorative Justice (RJ) ditempuh pihak keluarga karena merasa kasihan dengan pelaku bernama Bongga Saratu. Pria 56 Tahun akhirnya dibebaskan.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Pihak keluarga korban penganiayaan anak d bawah umur di Masanda, Tana Toraja, memilih berdamai dengan pelaku.
Jalur Restorative Justice (RJ) ditempuh pihak keluarga karena merasa kasihan dengan pelaku bernama Bongga Saratu (56). Pria tua itu akhirnya dibebaskan.
Hal itu disampaikan ayah korban, Simon, di ruang unit PPA Polres Tana Toraja usai dimediasi pihak Kepolisian. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya, Senin (1/5/2023) siang.
"Kasihan karena sudah tua. Kami lapor ke Polisi kemarin sebagai efek jera agar dia tidak mengulang perbuatannya. Masalahnya pukul anak-anak seperti memukul orang dewasa," ujarnya kepada Tribun Toraja, Senin sore.
Dia menuturkan, pelaku memang dikenal ringan tangan. Karena itu, Simon berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya usai dibebaskan.
"Orang itu sering sekali memukul anak-anak. Asal cucunya menangis pasti kena pukul lagi itu anak-anak. Padahal itu sudah biasa di dunia anak kecil, sebentar kelahi 10 menit langsung baikan lagi," ungkapnya.
"Kita tidak tega juga mau lapor kemarin tapi semoga dengan cara ini dia tidak lagi mengulang perbuatannya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bongga Saratu, tukang kayu dari Lembang Paku, Masanda, Tana Toraja, berurusan dengan polisi karena tak mampu mengontrol emosinya.
Pria berusia 56 tahun ini dilaporkan ke Polres Tana Toraja sebab menganiaya anak di bawah umur, Sabtu (29/4/2023).
Pasalnya, pelaku tersulut emosi dan menyerang korban karena mengganggu cucunya. Korban merupakan teman bermain cucu pelaku.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, saat dikonfirmasi Tribun Toraja Minggu (30/4/2023) malam.
"Benar, kemarin kami mendapatkan laporan masyarakat kasus kekerasan anak di bawah umur. Kejadiannya di Masanda. Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka," ujarnya.
Setelah mengantongi cukup bukti, Polisi langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
"Tim kami dengan cepat mengumpulkan bukti yang cukup dan siang ini berhasil menangkap tersangka di Kampung Alla, Distrik Masanda, Tana Toraja," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan cucu tersangka. Cucu tersangka menangis dan melapor pada kakeknya bahwa korban telah mengganggunya.
Mendengar hal tersebut, tersangka marah dan mendekati korban yang sedang bermain di jalan menuju sungai.
Ia kemudian memukul kepala korban tiga kali dengan tangan kanan dan memukul mulut korban satu kali.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian mulut dan kepala.
| Viral di Medsos, Kabag Ops Polres Tana Toraja Adu Mulut dengan Mahasiswa Soal Pajak |
|
|---|
| Ratusan PPPK Guru Padati Pos Terpadu Makale Polres Tana Toraja Urus SKCK, Antre Sejak 07.00 Wita |
|
|---|
| Pengurus LDII Hadiri Peringatan Maulid di Polres Tana Toraja |
|
|---|
| DK Tersangka Pengrusakan SMP PGRI Marinding Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Anggota DPRD Tana Toraja DK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.