KKB Papua

DPR RI Sebut TNI Tak Boleh Terpancing Ambil Langkah Berlebihan Hadapi KKB Papua

TNI dan Polri akan sanggup mengatasi situasi di Papua setelah diadakan evaluasi, terutama pasca kejadian di Pos Mugi, Kabupaten Nduga yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat konferensi perss (konpres) di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Papua, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani beranggapan masalah baru bisa timbul akibat status siaga tempur yang diperintahkan oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Tanpa status siaga tempur pun, kata Christina, TNI dan Polri akan sanggup mengatasi situasi di Papua setelah diadakan evaluasi, terutama pasca kejadian di Pos Mugi, Kabupaten Nduga yang menewaskan prajurit.

Christina mengatakan bahwa TNI tidak boleh terpancing untuk mengambil langkah yang berlebihan.

Ia berharap, TNI fokus pada upaya pembebasan sandera.

"Kami juga berharap TNI tidak terpancing untuk mengambil langkah serang berlebihan tetapi fokus pada upaya pembebasan sandera," ungkap Christina.

Selain itu, dikatakan Christina bahwa status siaga tempur tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan pada masyarakat.

Meskipun sebelumnya sudah dijelaskan kebijakan itu hanya diberlakukan di daerah-daerah rawan saja.

Maka dari itu, Christina meminta Panglima TNI memikirkan ulang status siaga tempur atas peningkatan eskalasi konflik di Papua.

"Dalam kemelut konflik Papua yang sangat kompleks kami memandang perlu bagi TNI untuk memikirkan ulang keputusan memberlakukan Siaga Tempur," kata Christina kepada wartawan Kamis (20/4/2023).

 

 

Panglima TNI: Tetap akan Lakukan Pendekatan Lunak

Laksamana Yudo Margono mengatakan tetap melaksanaan operasi penegakan hukum soft approach (pendekatan lunak) dalam operasi penegakan hukum di wilayah Mugi-mam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Yudo Margono menambahkan, hal tersebut khususnya untuk daerah rawan yang diubah menjadi operasi siaga tempur darat.

"Kita tetap melaksanakan operasi penegakan hukum soft approach (pendekatan lunak)."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved