Dukcapil: Sebanyak 1.385 WNA yang Punya E-KTP Badung Bali
Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BALI - Sebanyak 1.385 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali.
Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik atau E-KTP, sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.
"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.
Diakui 1.385 WNA tersebut, berada di beberapa wilayah. Yakni di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.
"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya sembari mengatakan namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.
Baca juga: Video WNA di Bali Berniat Loncat dari Atas Jembatan Gegara Pacarnya Menolak Nikah Viral di Medsos
Dijelaskan, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).
Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing ( WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.
"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.
Baca juga: WNA Amerika Mabuk Saat Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, Langsung Diamankan Petugas
Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.
Disinggung mengenai berdarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belanko biru bukan oranye.
Suryawati mengaku kondisi ini, terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.
Baca juga: I Wayan Koster: Sebagai Pecinta Bola, Saya Harap Piala Dunia U20 Berlangsung di Bali
Sedangkan KTP elektronik WNA tersebut, terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027.
"Jadi kita baru menerima blanko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022.
Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blanko KTP-el WNA dengan warna oranye," ungkap Suryawati.
Baca juga: Wisatawan Asing Kembali Berulah di Bali, Buka Celana di Kawah Gunung Agung
Di sisi lain, KTP-el WNA asal Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kuta Selatan, telah terbit tertanggal 12 September 2022.
Artinya KTP-el WNA tersebut, terbit sebelum Disdukcapil mendapatkan blanko KTP-el untuk WNA yang berwarna oranye.
"Jadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blanko KTP elektronik WNI dan WNA, yaitu Permendagri 72 Tahun 2022.
Jadi warna blanko KTP elektronik untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP Elektronik saja," imbuhnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "1.385 WNA Miliki KTP-el Dengan Domisili Kabupaten Badung, Kok Bisa?"
Main di Kandang, Bali United Dipermalukan PSIM Yogyakarta 1-3 |
![]() |
---|
Pelatih Bali United Mengaku Sempat Rayu Eliano Reijnders Gabung Serdadu Tridatu |
![]() |
---|
Banjir di Bali, Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang per 11 September 2025 |
![]() |
---|
Doa Syafaat Kristen Protestan Untuk Daerah Bali Yang Diterjang Banjir Bandang |
![]() |
---|
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.