Rudapaksa
5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar Ditangkap Polisi
Saat ini mereka masih dalam tahap penyidikan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/4/2023).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Rudapaksa1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, POLMAN - Polisi menangkap lima pelaku rudapaksa S (15) pelajar SMP di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Korban dirudapaksa para pelaku secara bergiliran.
Dari kelima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 17 tahun. Sementara dua pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Saat ini mereka masih dalam tahap penyidikan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Kamis (13/4/2023).
"Lima pelaku sudah kami amankan, tiga diantaranya masih di bawah umur, sisanya usia 20 tahunan," ujat Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono saat ditemui Tribun Sulbar di ruangannya.
Korban Dirudapaksa Secara Bergantian
Para pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di rumah yang kosong.
Dengan tipuan rayuan agar korban mau mengikuti permintaan ke lima pelaku tersebut.
Awalnya, kata Ipda Mulyono satu orang pelaku sudah lama berkenalan dengan S.
Baca juga: Cerita Pencuri Berkolor Ijo di Makassar Satroni Rumah di Makassar, Nyaris Rudapaksa Penghuninya
Saat korban hendak pulang kerumahnya di Desa Mombi, Kecamatan Alu, ia meminta dijemput pelaku.