Korupsi

Adik Mentan Ditetapkan Tersangka Korupsi di PDAM Makassar, Tangan Diborgol dan Langsung Ditahan

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Haris Yasin Limpo saat kelaur dari kantor Kejati Sulsel mengenakan rompi pink dan kedua tangan diborgol 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, yang juga adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel.

HYL ditetapkan sebagai tersangka tidak sendiri.

Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

Pantauan Tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.

Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi berwarna pink bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel. Kedua tangannya juga terlihat diborgol.

Lalu, mobil tahanan milik Kejari Makassar itu pun membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar.

Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassa pada 2021 lalu. Audit BPK RI sebelumnya menyebut kerugian negara Rp 31 miliar.

"Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Idil mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.(muslimin emba)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved