KPK

Jaksa KPK yang Tuntut Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dicopot

Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
kompas.com
Brigjen Endar Priantoro 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tetap memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah itu, namun KPK tetap memberhentikan dengan hormat jenderal bintang satu itu dengan alasan masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

”Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

Ia pun membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.

"Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

Untuk mengisi posisi Direktur Penyelidikan KPK yang ditinggal Endar, KPK juga telah menunjuk seorang pelaksana tugas (plt), yakni Ronald Worotikan. "Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi, red)," kata Ali.

Nama Ronald sudah tak asing di KPK. Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi, di antaranya kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Di sisi lain Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan. Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Senin (3/4).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan Endar kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. "Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Ia menyebut KPK sebelumnya telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier berupa promosi kepada Polri. Dua nama yang diajukan yakni Endar dan Irjen Pol Karyoto.

Polri menindaklanjutinya dengan mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Namun untuk Brigjen Endar, Kapolri memutuskan memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal itu disampaikan Listyo Jenderal Sigit dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini merespons surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs pada 11 November 2022 lalu. Listyo pun telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Bersama Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, ketiga orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung. Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.

Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, lalu Fitroh dari Kejaksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved