THR
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Jadwalnya
Tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Kapan THR 2023 cair? Pertanyaan itu sering dilontarkan banyak kalangan, khususnya ASN dan pensiunan di bulan Ramadan ini.
THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah. Tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.
"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.
Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.
Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.
Kapan THR 2023 Cair?
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.
Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.(*)
HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kapan THR 2023 Dicairkan Pemerintah? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Indrawati: Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial' Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.