Gubernur Bali Akan Larang WNA untuk Rental Motor Karena Kerap Melanggar, Pengusaha: Berlebihan

Gubernur Bali mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor ke WNA karena banyak wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST via Tribun Bali
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak. 

TRIBUNTORAJA.COM, BALI - Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk menyewa motor.

Pelarangan itu nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi wisatawan asing minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca COVID-19," ujar I Wayan, dikutip dari Tribun Bali, Senin (13/3/2023).

 

 

Terkait hal tersebut, Perhimpunan Rental Motor (PRM) menyampaikan tanggapan.

Pihak PRM menilai, Gubernur Bali berlebihan dan seperti tidak memikirkan usaha rental yang dijalankan warga Bali.

PRM pun meminta, untuk aturan tersebut dikeluarkan regulasi yang jelas, agar wisatawan masih bisa menyewa motor.

 

Baca juga: Apes, Jauh-jauh dari India untuk Lamar Wanita Wajo, WNA Ini Malah Ditolak, Ini Alasannya

 

Pihak PRM Bali yang menaungi lebih dari delapan ribu kendaraan siap diajak kerjasama serta berdiskusi untuk menegaskan aturan rental.

"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," kata Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya Senin (13/3/2023).

Dikutip dari Tribun Bali, pihak PRM juga menyinggung aturan internasional yang memperbolehkan siapapun berkendara di mana saja asal mempunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.

 

Baca juga: Video Adegan Asusila Pemuka Agama Dengan Wanita Selingkuhan di Bali Viral di Medsos

 

"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya

Pihaknya juga menekankan, jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya regulasi yang jelas, maka banyak pengusaha rental motor dengan sekala kecil yang dirugikan.

"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," lanjut Maha.

 

Baca juga: Erick Thohir Temui Suporter Sepakbola di Bali Jelang KLB PSSI

 

Diketahui, pelarangan ini bukan tak berdasar.

Gubernur Bali mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor ke WNA karena banyak wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Bahkan, dari tilang yang dilakukan Polda Bali, sebagian besar yang terjaring adalah WNA.

WNA yang terjaring tilang kebanyakan tak memakai helm, berkendara ugal-ugalan, hingga menggunakan pelat nomor palsu.

 

Baca juga: FIFA Tunjuk Bali Sebagai Lokasi Drawing Piala Dunia U-20 2023

 

Ratusan WNA Kena Tilang

Dikutip dari Tribunnews, sebanyak 171 WNA terbukti melanggar aturan lalulintas kurun waktu 5 hingga 11 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu.

Pelanggaran tersebut didapatkan dari razia yang digelar di 15 titik.

 

Baca juga: Remaja 18 Tahun di Bali Bunuh Pacarnya yang Sedang Hamil, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi

 

Dari data yang diperoleh, pelanggar terbanyak berasal dari Rusia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 285 kasus.

Tanpa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau palsu sebanyak 45 kasus.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI).

(*)

 

(Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)(Tribunnews/Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved