Gubernur Bali Akan Larang WNA untuk Rental Motor Karena Kerap Melanggar, Pengusaha: Berlebihan

Gubernur Bali mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor ke WNA karena banyak wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST via Tribun Bali
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak. 

TRIBUNTORAJA.COM, BALI - Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk menyewa motor.

Pelarangan itu nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi wisatawan asing minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca COVID-19," ujar I Wayan, dikutip dari Tribun Bali, Senin (13/3/2023).

 

 

Terkait hal tersebut, Perhimpunan Rental Motor (PRM) menyampaikan tanggapan.

Pihak PRM menilai, Gubernur Bali berlebihan dan seperti tidak memikirkan usaha rental yang dijalankan warga Bali.

PRM pun meminta, untuk aturan tersebut dikeluarkan regulasi yang jelas, agar wisatawan masih bisa menyewa motor.

 

Baca juga: Apes, Jauh-jauh dari India untuk Lamar Wanita Wajo, WNA Ini Malah Ditolak, Ini Alasannya

 

Pihak PRM Bali yang menaungi lebih dari delapan ribu kendaraan siap diajak kerjasama serta berdiskusi untuk menegaskan aturan rental.

"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," kata Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya Senin (13/3/2023).

Dikutip dari Tribun Bali, pihak PRM juga menyinggung aturan internasional yang memperbolehkan siapapun berkendara di mana saja asal mempunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.

 

Baca juga: Video Adegan Asusila Pemuka Agama Dengan Wanita Selingkuhan di Bali Viral di Medsos

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved