Polisi Tembak Polisi
Antisipasi Ancaman Teror, Makanan Bharada E Dipantau Ketat
Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
JAKARTA, TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai terpidana sekaligus justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan status justice collaborator yang disandang, praktis membuat Richard Eliezer memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).
Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan. Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.
Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard. Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka-bukaan sebagai justice collaborator.
"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan Richard," ujar Ronny.
Bahkan LPSK juga menyediakan pendampingan psikolog hingga rohaniawan bagi Richard sebagai justice collaborator.
"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun. Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.
Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.
Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.
Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi. Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E. Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/richard-eliezer-bharada-e-sidang-vonis-1522023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.