Polisi Tembak Polisi

Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri sebelum keduanya dipecat dari kepolisian.

Editor: Apriani Landa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
VONIS - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/27/breaking-news-mantan-karo-paminal-div-propam-polri-brigjen-hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved