Polisi Tembak Polisi
Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri sebelum keduanya dipecat dari kepolisian.
Editor:
Apriani Landa
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
VONIS - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/27/breaking-news-mantan-karo-paminal-div-propam-polri-brigjen-hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara
Berita Terkait
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.