Berita Viral

Viral di Medsos, Tersangka Pengedar Narkoba di Toraja Mengaku Dilindungi Polres

Dewi menyebut peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang.

|
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Donny Yosua
Tangkapan layar video
Salah satu tersangka pengedar narkoba mengaku dilindungi Polres saat konferensi pers BNNK Tana Toraja, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Video mengejutkan tersangka penyalahgunaan narkotika mengaku dibekingi pihak Polres viral di media sosial.

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan salah satu tersangka saat konperensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/2/2023).

Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang beredar luas di grup WhatsApp dan TikTok memperlihatkan empat tersangka mengenakan baju Tahanan BNNK Tana Toraja dalam posisi menghadap dinding.

 

 

Sementara, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo berada di belakang tersangka dengan sejumlah alat bukti di atas meja yang disita saat penangkapan.

Tepat setelah Dewi selesai menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus tersebut, tiba-tiba salah satu tersangka mengangkat tangan.

"Bisa saya sedikit bicara bu," tanya salah seorang tersangka.

 

Baca juga: BNNK Sebut Narkoba dari Sidrap Banyak Masuk ke Tana Toraja

 

Dewi pun mempersilahkannya untuk berbicara.

"Iya kenapa," jawab Dewi, Kepala BNNK.

Tersangka pun membalikkan badan dan mengungkapkan hal mengejutkan tersebut.

"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata tersangka.

 

Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba di Palopo, Polisi Amankan 8 Tersangka

 

Namun, belum sempat menyebut institusi Polres dimaksud, tersangka dihentikan Kepala BNNK.

Informasi diterima TribunToraja.com sebelumnya, para tersangka pengedar narkotika yang ditangkap yakni RP, EL dan AG alias G warga Toraja Utara, sementara MB warga asal Luwu.

Dewi menyebut peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang.

Barang bukti yang berhasil disita BBNK Tana Toraja narkoba jenis sabu-sabu 43.55 gram.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribun Toraja sudah menghubungi pihak BNNK Tana Toraja dan Polres Tator, Minggu (19/2/2023) sore, namun belum mendapat respon.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved