KPU Sulsel

Banyak Pendaftar Calon Anggota KPU Sulsel di Bawah Umur, Timsel: Otomatis Ditolak

Saya lihat sudah 870an lebih (pendaftar), tapi berapa persen itu ada anak di bawah umur dan sangat tinggi di atas 50 persen hampir 60 persen

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng. 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 600 pelamar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dipastikan gugur.

Mereka dianggap tidak memenuhi syarat dari segi umur.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan, hingga Sabtu (18/2/2023) kemarin jumlah pelamar mencapai 870 orang.

Dari jumlah tersebut didominasi pelamar yang tidak memenuhi syarat usia.

"Saya lihat sudah 870an lebih (pendaftar), tapi berapa persen itu ada anak di bawah umur dan sangat tinggi di atas 50 persen hampir 60 persen, sekitar 600an," ungkap Nur Fadhilah Mappaselleng.

Syarat usia untuk mendaftar kata akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini sekurang-kurangnya 35 tahun.

Pendaftar di bawah batas usia sesuai syarat kata Nurfadhilah rupanya menjadi fenomena nasional.

Bukan hanya terjadi di Sulsel tapi beberapa provinisi lainnya yang juga melakukan perekrutan atau penerimaan anggota KPU.

Beberapa pendaftar yang dikonfirmasi menyampaikan, mereka sekadar coba-coba untuk mendaftar, apalagi bagi mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah alias fresh graduate.

Mantan Timsel Calon Anggota KPU periode 2018 ini juga menerima tanggapan, bahwa setidaknya pendaftaran tersebut bisa menambah deretan materi dalam curiculum vitae (CV) mereka.

"Pertama karena coba-coba, kedua Siakba mudah dijangkau, ketiga mereka tahu kalau tidak diterima, tapi nanti katanya ada di CV bahwa pernah daftar di KPU," ungkapnya.

Dokumen mereka memang tidak tertolak langsung saat mendaftar di akun Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Hanya saja, saat mereka datang melakukan verifikasi dokumen di sekretariat Timsel, otomatis dokumennya akan tertolak.

"Siakba itu mudah, tidak butuh waktu lama untuk upload, tapi saat akurasi data dia harus ke kantor, siakba tidak menolak, nanti ditolak di sekretariat," katanya.

Namun sejauh ini belum ada pelamar dibawah umur yang datang langsung ke sekretaris untuk melakukan akurasi dari

"Batas usia itu penting, karena satu saja persyaratan yang tidak dipenuhi menggugurkan semuanya," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi semangat para pelamar dibawah umur tersebut untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. 

Diketahui, pendaftaran calon anggota KPU Sulsel berlangsung hingga 21 Februari mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved