Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Juga Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU?

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

|
Editor: Apriani Landa
IST/Kompas
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan atau vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun mantan ajudan Ferdy Sambo itu dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pekan lalu.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan. Mereka mendapat vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini ?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved