Jumat, 17 April 2026

Polri

Inilah Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi Hingga Terendah

Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Inilah Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi Hingga Terendah
Antara
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam Institusi Polri terdapat urutan kepangkatan dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira. Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Berikut urutan pangkat jabatan polisi di Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.

Perwira Tinggi (Pati)

- Jenderal Polisi, dengan lambang pangkat 4 bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang
 

Perwira Menengah (Pamen)

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang pangkat 2 melati
- Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang pangkat 1 melati
 

Perwira Pertama (Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang pangkat 3 balok emas
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang pangkat 2 balok emas
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang pangkat 1 balok emas
 

Bintara Tinggi

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang pangkat 2 balok bergelombang perak
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan lambang pangkat 1 balok bergelombang perak

Bintara

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan lambang pangkat 4 balok panah perak
- Brigadir Polisi (Brigpol), dengan lambang pangkat 3 balok panah perak
- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah perak
- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah perak
 

Tamtama

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang pangkat 3 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi (Abriptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah merah
- Ajun Brigadir Polisi (Abripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah merah
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang pangkat 3 balok miring merah
- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang pangkat 2 balok miring merah
- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang pangkat 1 balok miring merah.

Umumnya, setiap pangkat yang disandang oleh anggota polisi tersebut dapat naik satu tingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi atas prestasi kerja.

Merujuk Perkap Nomor 3 Tahun 2016, kenaikan pangkat polisi dapat dilakukan secara reguler, berdasar pada pengabdian, ataupun kenaikan luar biasa.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved