Lukas Enembe Ditangkap

Lukas Enembe Ditahan, Kemendagri Tunjuk Sekda Sebagai Plh Gubernur Provinsi Papua

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun, sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan ini dilakukan Kemendagri pasca Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1/2023), untuk kepentingan penyidikan.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Rabu (11/1/2023).

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan," Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved