Pasar Tradisional

Puluhan Pedagang Pertanyakan Janji Pemkab Enrekang Soal Kios Pasar Tradisional Sudu

Kedatangan demonstran terkait nasib para pedagang di Pasar Tradisional Sudu yang sudah setahun lebih berlapak di pinggir jalan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Erlan Saputra
Sejumlah masyarakat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2023). 

ENREKANG, TRIBUNTORAJA.COM - Puluhan warga yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maspul Care berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin, Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2023).

Kedatangan demonstran terkait nasib para pedagang di Pasar Tradisional Sudu yang sudah setahun lebih berlapak di pinggir jalan.

Selain itu, kondisi itu dianggap menjadi penyebab pasar terlihat sembrawut. 

Padahal pasar yang terletak di Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, telah selesai direnovasi dengan anggaran sebesar Rp14,8 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat

Di depan kantor DPRD Enrekang, para pengunjuk rasa membawa mobil komando dengan pengeras suara yang telah disediakan.

Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk yang berisi tuntutan.

Mereka tampak silih berganti berorasi.

Tak lama berorasi, akhirnya massa aksi dipersilahkan oleh anggota DPRD Enrekang untuk rapat dengar pendapat (RDP) di dalam ruang rapat.

RDP itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu dan didampingi Wakil Ketua II Abdurrahman Zulkarnain.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang, Hamsir turut hadir dalam dialog tersebut.

Kordinator Aksi, Muksin Rais mengatakan, sebelum dilakukan renovasi, pemerintah telah berjanji hanya butuh waktu tiga bulan untuk merealisasikan.

Setelah itu, para pedagang bisa menempati bangunan tersebut.

"Akan tetapi sampai saat ini, sudah lebih dari satu tahun pasar belum juga ditempati. Sementara dulu ada pernyataan bahwa ketika pasar sudah jadi, maka besoknya sudah bisa ditempati," ujar Muksin Rais.

Akibatnya, banyak barang dagangan masyarakat sampai mengalami kerusakan lantaran harus menjual kios semi permanen.

Di samping itu, kios-kios semi permanen yang berdiri di atas jalan raya dianggap mengganggu kepentingan umum. 

"Bahkan di malam hari, keamanan barang-barang dagangan juga terancam kemalingan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Enrekang, Hamsir beralasan bahwa, bangunan pasar tradisional ini masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga belum waktunya difungsikan.

"Tentunya kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah menyiapkan persiapan sedemikian rupa. Hanya saja, ada mekanisme yang harus dijalani," kata Hamsir. 

Menurut dia, pekerjaan pembangunan masih dalam tahap pemeriksaan inspektorat.

Meski begitu, dirinya berjanji bahwa dalam waktu dekat bangunan pasar itu sudah bisa ditempati.

"Kalau masa pemeliharaan dan berita acara pemeriksaan sudah ada dari inspektorat maka pedagang akan kami masukkan kembali ke kios baru," pungkas Hamsir.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved