Begini Cara Ganti Kartu Hilang atau Rusak di GraPARI Telkomsel

Nomor telepon hilang, rusak, atau kehilangan sinyal karena masa tenggang, bisa digantikan dengan kartu baru dengan nomor yang sama.

Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Agatoni Buttang
Customer service GraPARI Toraja 

Kamu wajib melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000 dari pemilik Nomor Telepon.

Bawa e-KTP asli pemberi dan penerima kuasa, serta kartu keluarga (KK) asli.

Penerima dan pemberi kuasa juga harus terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).

"Jika nomor telepon terdaftar dengan NIK orang lain maka penuhi beberapa dokumen persyaratan atau bisa juga datang bersama pemilik NIK, prosesnya akan lebih cepat, sisa scan sidik jari dan kartu langsung dicetak ulang," kata petugas Customer Service GraPARI Toraja, Radhytia, Jumat (6/1/2023).

Jika nomor telepon kamu sangat penting, agar memudahkan proses pengurusan penggantian kartu jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan/rusak, maka sebaiknya registrasi kartu SIM menggunakan NIK pribadi.

"Kalau registrasi di counter itukan artinya pakai NIK pemilik counter jadi kartu terdaftar atas NIK mereka. Jadi jika kartunya sangat penting dan dipakai berbagai akses sebaiknya pakai NIK pribadi," ujarnya.

"Bisa ketik UNREG kirim ke 4444, lalu registrasi ulang pakai NIK pribadi," imbuhnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved