Begini Cara Ganti Kartu Hilang atau Rusak di GraPARI Telkomsel
Nomor telepon hilang, rusak, atau kehilangan sinyal karena masa tenggang, bisa digantikan dengan kartu baru dengan nomor yang sama.
Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Apriani Landa
Kamu wajib melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000 dari pemilik Nomor Telepon.
Bawa e-KTP asli pemberi dan penerima kuasa, serta kartu keluarga (KK) asli.
Penerima dan pemberi kuasa juga harus terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).
"Jika nomor telepon terdaftar dengan NIK orang lain maka penuhi beberapa dokumen persyaratan atau bisa juga datang bersama pemilik NIK, prosesnya akan lebih cepat, sisa scan sidik jari dan kartu langsung dicetak ulang," kata petugas Customer Service GraPARI Toraja, Radhytia, Jumat (6/1/2023).
Jika nomor telepon kamu sangat penting, agar memudahkan proses pengurusan penggantian kartu jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan/rusak, maka sebaiknya registrasi kartu SIM menggunakan NIK pribadi.
"Kalau registrasi di counter itukan artinya pakai NIK pemilik counter jadi kartu terdaftar atas NIK mereka. Jadi jika kartunya sangat penting dan dipakai berbagai akses sebaiknya pakai NIK pribadi," ujarnya.
"Bisa ketik UNREG kirim ke 4444, lalu registrasi ulang pakai NIK pribadi," imbuhnya.
Warga Marinding Tana Toraja Minta Alat Antropometri untuk Posyandu |
![]() |
---|
FKIP UKI Toraja Tambah 124 Lulusan, Ini Sejarah Kampus Kebanggaan Sang Torayan |
![]() |
---|
Pelantun Lagu Viral 'Pica-pica', Juan Reza Bakal Konser di Rantepao Toraja Utara September 2025 |
![]() |
---|
Bulan Ini Atau September, Mutasi Pejabat Pemkab Toraja Utara Tunggu Persetujuan Gubernur |
![]() |
---|
Bola Dangdut Semarakkan Kandora Fair Tournament Jelang HUT ke-68 Tana Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.