Begini Cara Ganti Kartu Hilang atau Rusak di GraPARI Telkomsel

Nomor telepon hilang, rusak, atau kehilangan sinyal karena masa tenggang, bisa digantikan dengan kartu baru dengan nomor yang sama.

Penulis: Agatoni Buttang | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Agatoni Buttang
Customer service GraPARI Toraja 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Subscriber Identity Module (SIM) Card atau Kartu SIM sangat penting di era saat ini.

Di SIM Card ini tertera nomor telpon yang terdiri dari deretan angka-angka. 

Selain digunakan untuk telepon, SMS, akses data/internet, nomor telepon juga digunakan untuk keperluan perbankan, verifikasi media sosial, e-commerse, serta berbagai akses lainnya.

Namun terkadang tanpa sengaja kita bisa kehilangan nomor telepon.

Seperti HP jatuh, dicuri, atau bahkan lupa mengisi pulsa sehingga nomor telepon habis masa tenggang/hangus.

Nomor telepon hilang, rusak, atau kehilangan sinyal karena masa tenggang, bisa digantikan dengan kartu baru dengan nomor yang sama.

Khusus untuk pelanggan Telkomsel, bisa mengajukan penggantian pusat layanan Telkomsel yaitu Grapari.

Kamu bisa mengunjungi GraPARI terdekat di kota kamu.

Di Toraja, terdapat GraPARI Rantepao di Pongtiku, Rinding Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan

Sebelum ke GraPARI, sejumlah persyaratan perlu kamu siapkan.

Kamu harus membawa beberapa dokumen untuk mengurus penggantian kartu yang hilang atau rusak.

Apa saja persyaratannya? Berikut persyaratan untuk proses ganti kartu di GraPARI:
1. Pastikan Nomor Telepon kamu sudah di Registrasi dengan benar sesuai NIK E-KTP dan Nomor Kartu Keluarga dilayanan umb *444# atau GraPARI.

2. Membawa E-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Jika belum atau tidak memiliki E-KTP maka wajib menunjukkan surat keterangan penduduk (suket) asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah daerah (Dukcapil).

3. Siapkan informasi berikut untuk proses Validasi data dengan petugas Customer Service :
1). Jumlah atau nominal isi pulsa terakhir
2). Masa aktif atau masa tenggang kartu Nomor telepon.
3). Paket yang aktif saat ini di nomor telepon.
4). Menyebutkan 3 (tiga) nomor yang pernah dihubungi dalam beberapa waktu terakhir.

Bagaimana jika nomor telepon kamu terdaftar menggunakan NIK orang lain?

Kamu wajib melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000 dari pemilik Nomor Telepon.

Bawa e-KTP asli pemberi dan penerima kuasa, serta kartu keluarga (KK) asli.

Penerima dan pemberi kuasa juga harus terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).

"Jika nomor telepon terdaftar dengan NIK orang lain maka penuhi beberapa dokumen persyaratan atau bisa juga datang bersama pemilik NIK, prosesnya akan lebih cepat, sisa scan sidik jari dan kartu langsung dicetak ulang," kata petugas Customer Service GraPARI Toraja, Radhytia, Jumat (6/1/2023).

Jika nomor telepon kamu sangat penting, agar memudahkan proses pengurusan penggantian kartu jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan/rusak, maka sebaiknya registrasi kartu SIM menggunakan NIK pribadi.

"Kalau registrasi di counter itukan artinya pakai NIK pemilik counter jadi kartu terdaftar atas NIK mereka. Jadi jika kartunya sangat penting dan dipakai berbagai akses sebaiknya pakai NIK pribadi," ujarnya.

"Bisa ketik UNREG kirim ke 4444, lalu registrasi ulang pakai NIK pribadi," imbuhnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved