Pilkada Torut
Inilah Rincian Anggaran Pengamanan Pilkada Torut yang Diusulkan Polres Toraja Utara
AKP Marthen Tangalo mengatakan, bahwa rancangan anggaran naik sekitar Rp 200 Juta menjadi Rp 5.226.440.000.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Polres-torut-serahkan-RAB.jpg)
RANTEPAO, TRIBUNTORAJA.COM - Kabag Ops Polres Toraja Utara AKP Marthen Tangalo menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara kepada DPRD Toraja Utara yang diwakili Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama di ruang sidang DPRD Toraja Utara, Senin (19/12/2022) siang
AKP Marthen Tangalo mengatakan, bahwa rancangan anggaran naik sekitar Rp 200 Juta menjadi Rp 5.226.440.000.
"Kurang lebih Rp 5 miliar untuk 2024 disesuaikan pertahanan dan kebutuhan lainnya," katanya.
Berikut penjelasan rincian RAB dari Polres Toraja Utara.
1.) Tahapan PAM objek vital Pilkada: Rp. 801.204.000
2.) Tahap Persiapan : Rp. 93.743.000
3.) Tahap pendaftaran
Paslon: Rp 48.425.000
4.) Tahap penetapan calon: Rp. 144.679.000
5.) Tahap kampanye:
Rp. 899.215.000
6.) Tahap masa tenang:
Rp. 37.995.000
7.) Tahap pungutan:
Rp. 268.810.000
8.) Tahap hitung dan Rekap:
Rp. 497.064.000
9.) Tahap pelantikan:
Rp. 246.744.000
10.) Dukungan BKO :
Rp. 1.620.616.000
11.) Lidik sidik KSS :
Rp. 362.000.000
12.) Asistensi dan Kontijensi :
Rp. 205.945.000
Hal ini disusun dengan mengikuti Pedoman ASTA siap dalam Pelaks OMP 2024. Langkah-langkah implementasi pemolisian berbasis wilayah dikenal dengan istilah Asta Siap.
Asta Siap merupakan delapan kesiapan yang dapat dijadikan acuan pemolisian berbasis dampak masalah melalui satuan-satuan tugas yang saling terpadu.
Pemolisian berbasis dampak masalah ini dapat dikategorikan sebagai pemolisian yang bersifat khusus atau kontijensi.
Asta Siap sebagai model pemolisian yang berbasis dampak masalah diimplementasikan untuk menangani pra kejadian sebagai bentuk antisipasi.
Saat kejadian untuk meredakan dan menyelesaikan permasalahan agar tidak meluas dan paska kejadan untuk merehabitasi/memperbaiki kondisi sosial yang rusak akibat dari berbagai dampak masalah.(*)