Rabu, 8 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Sopir Ferdy Sambo Batal Nikah Gara-Gara Kasus Penembakan Brigadir J

Menurut Ferdy Sambo, karena kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, mereka ikut direpotkan dengan pemeriksaan dan persidangan.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Sopir Ferdy Sambo Batal Nikah Gara-Gara Kasus Penembakan Brigadir J
Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTAFerdy Sambo meminta maaf kepada ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan asisten rumah tangga (ART).

Menurut Ferdy Sambo, karena kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, mereka ikut direpotkan dengan pemeriksaan dan persidangan.

Bahkan, sopir dari Ferdy Sambo yaitu Prayogi harus membatalkan pernikahannya.

"Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses. Bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan," ucap mantan Jenderal Bintang 2 Polri asal Toraja ini.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Demikian disampaikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang ini, sejumlah ajudan dan ART Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Para ajudan dan ART yang hadir yaitu Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Damianus Laba Kobam (Damson); Abdul Somad; Diryanto alias Kodir; Farhan Sabilillah; Prayogi Iktara Wikaton, hingga Susi.

Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.

Atas hal itu, di hadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.

"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," tukas Sambo.

Perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved