Warga Rantepao Terima BSU Rp 600 Ribu, Begini Cara Dapatkannya

BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Freedy Samuel
Warga mencairkan BSU di Kantor POS Rantepao 

TRIBUNTORAJA.COM, Rantepao - Sejumlah warga Toraja Utara tersenyum sumrigah begitu keluar dari Kantor Pos Rantepao, Jumat (4/11/2022).

Mereka senang karena mendapatkan uang Rp 600 ribu, bantuan pemerintah melalui program bantuan subsidi upah (BSU).

Sebagian lagi masih sabar mengantri, menunggu giliran panggilan.

Mereka ini merupakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah yang disalurkan melalui PT POS Indonesia.

BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Seperti yang dirasakan Eli. Ia mendampingi ibunya untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Rumah kami jauh dan usia ibu saya sudah senja. Jadi, saya temani untuk ambil bantuan ini,” katanya.

“Saya bersyukur kepada Tuhan melalui pemerintah. Bantuan ini sangat membantu keuangan kami,” ucap Warga Kecamatan Sa’dan ini.

Untuk mendapatkan BSU cukup mudah. Syaratnya, pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

BSU ini menyasar 3,6 juta penerima yang terdata sebagai pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran ini diharapkan tuntas hingga Akhir November nanti.

Untuk alur pengecekan BSU tersebut, kata Haris, masyarakat bisa mengecek informasinya lebih dulu melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan bsu.kemnaker.go.id

Untuk pencairan warga hanya mengisi biodata dan mengunggah foto KTP di aplikasi Post Pay.

Selain itu, warga juga harus mengisi data diri on the spot. Semua aktivitas itu dilakukan di kantor Pos.

Jika terdaftar, bisa langsung menerima uang cash senilai Rp 600 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Warga Rantepao Tersenyum Lebar Usai Terima BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved