Polisi Tembak Polisi
Sidang Perdana Ferdi Sambo 17 Oktober, Dipimpin Hakim Wahyu Iman Santosa dan Disiarkan Langsung
Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ferdi-Sambo.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM-JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima 11 berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (10/10/2022) kemarin.
Berkas perkara tersebut merupakan milik para tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Kasus ini menempatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ada juga tersangka obstruction of justice.
PN Jakarta Selatan telah menysun rencana untuk sidang perdana kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang para tersangka akan dibagi dalam tiga sesi.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022) mendatang. Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Hal ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar keesokan harinya atau Selasa (18/10/2022).
Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
Djuyamto menjelaskan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. Anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ungkap Djuyamto, Senin (10/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.