Sejarah dan Profil Toraja Utara, Kabupaten Termuda di Sulawesi Selatan
Aspirasi tersebut kemudian diajukan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tana Toraja pada 2 September 2002
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12082025_Alun-Alun_Rantepao.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Gagasan pemekaran Kabupaten Toraja Utara dari Kabupaten Tana Toraja pertama kali muncul pada tanggal 4 April 2001.
Melansir torajautarakab.go.id, aspirasi ini digagas oleh KNPI Kecamatan Rantepao dan berhasil menggalang dukungan dari 556 tokoh masyarakat yang mewakili berbagai elemen adat, agama, dan pemerintahan.
Aspirasi tersebut kemudian diajukan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tana Toraja pada 2 September 2002 dan disetujui melalui sidang pleno DPRD pada 12 September 2002.
Proses panjang ini dilanjutkan ke tingkat provinsi dan nasional, hingga mendapat persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 12 April 2006, dan persetujuan Gubernur Sulsel serta DPR-RI.
Akhirnya, pada 24 Juni 2008, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
UU tersebut diundangkan pada 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105.
Kabupaten Toraja Utara resmi terbentuk secara de jure pada 21 Juli 2008.
Prosesi peresmiannya dilaksanakan pada 26 November 2008, ditandai dengan pelantikan Penjabat Bupati pertama, Y.S. Dalipang.
Sejak saat itu, Kabupaten Toraja Utara menjalankan roda pemerintahan otonom sendiri, terpisah dari Kabupaten induk (Tana Toraja), dengan semangat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah utara Tana Toraja.
Kabupaten Toraja Utara terletak di bagian utara Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Rantepao sebagai ibu kota kabupaten.
Luas wilayahnya mencapai sekitar 1.289 kilometer persegi, terdiri atas 21 kecamatan dan 151 lembang (desa)/kelurahan.
Menurut data pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Toraja Utara mencapai sekitar 261.652 jiwa, dengan komposisi mayoritas beragama Kristen (95,5 persen), disusul oleh pemeluk agama Islam, Hindu, dan kepercayaan lokal.
Sebagai bagian dari kawasan budaya Toraja, Kabupaten Toraja Utara memiliki warisan adat yang sangat kaya, seperti Aluk To Dolo (sistem kepercayaan adat), tongkonan (rumah adat Toraja), serta tradisi pemakaman yang unik dan sakral.
Sejak era 1970-an, wilayah ini telah menjadi destinasi wisata budaya unggulan Sulawesi Selatan dan Indonesia secara umum.
Kekayaan adat dan budaya Toraja mengundang minat antropolog dunia, serta menjadikan Toraja Utara sebagai ikon etnografis yang dikenal luas secara internasional.
Toraja Utara berstatus kabupaten/kota termuda dari 24 daerah tingkat dua di Provinsi Sulawesi Selatan.(*)
| Juara Rinjani 100 Ultra 2026, Dian Salurante Dapat Penghargaan dari Bupati Toraja Utara |
|
|---|
| Polres Toraja Utara Tangkap Enam Warga Berjudi Ma'pasilaga Tedong |
|
|---|
| Tipikor Polres Toraja Utara Serahkan Sisa Pengembalian Dana PPPK |
|
|---|
| Baznas Libatkan Masjid Kelola dan Salurkan Hewan Kurban |
|
|---|
| Hanya 1 Orang, JCH Toraja Utara Masuk Asrama Haji Sudiang Sabtu Lusa |
|
|---|