Iptu Ruxon: Belum Ada Laporan Peredaran “Gas Tertawa” di Toraja Utara
Meski belum ada laporan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi peredaran di lapangan.
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/whip-pink-3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Whip Pink belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Tabung kecil berwarna pink ini kerap dikaitkan dengan efek “senang” atau “melayang” setelah dihirup sehingga populer disebut “gas tertawa”.
Padahal, produk tersebut bukan diperuntukkan untuk dihirup dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius jika disalahgunakan.
Fenomena Whip Pink mencuat setelah dua selebgram Makassar, E (22) dan P (20) viral karena mengunggah video berdurasi sekitar 45 detik yang memperlihatkan keduanya menghirup isi tabung berwarna merah muda sambil tertawa di depan kamera.
Video tersebut beredar di TikTok dan Instagram sejak akhir Januari 2026 dan telah ditonton lebih dari satu juta kali.
Menanggapi fenomena tersebut, Polres Toraja Utara memastikan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait peredaran maupun penyalahgunaan Whip Pink di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi peredaran produk tersebut.
“Untuk Toraja Utara sendiri, sejauh ini belum ada laporan yang masuk di unit Reskrim. Saya tidak tahu kalau di unit lain,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Meski belum ada laporan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi peredaran di lapangan.
Ia mengaku baru mengetahui informasi mengenai produk tersebut dari pemberitaan yang viral di media sosial.
Terkait aspek hukum, Iptu Ruxon menjelaskan bahwa jika produk tersebut tidak termasuk dalam kategori narkotika, maka pengaturannya kemungkinan berada dalam ranah Undang-Undang Kesehatan, terutama apabila mengandung zat tertentu yang penggunaannya dibatasi.
“Nanti kita pelajari regulasi dan rumusan pasalnya. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Toraja Utara juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh tren media sosial yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat Toraja Utara agar tidak menyalahgunakan obat-obatan dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Polisi berharap masyarakat lebih bijak menyikapi konten viral dan tidak serta-merta mengikuti tren yang belum tentu aman maupun sesuai aturan hukum.
Apa Itu Whip Pink?
Mengutip emc.id, Whip Pink merupakan tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide (dinitrogen oksida).
Zat ini sebenarnya legal dan digunakan untuk keperluan kuliner, khususnya untuk membantu krim kocok (whipped cream) mengembang dan bertekstur lembut.
Selain di bidang kuliner, nitrous oxide juga digunakan dalam dunia medis, misalnya pada perawatan gigi atau persalinan.
Namun, penggunaannya dilakukan dengan dosis yang sangat terkontrol, dicampur dengan oksigen, serta berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Artinya, bukan zatnya yang berbahaya, melainkan cara penggunaannya yang tidak sesuai.
Mengapa Whip Pink Bisa Berbahaya?
Masalah muncul ketika nitrous oxide dihirup langsung untuk tujuan rekreasional.
Saat dihirup, gas ini dengan cepat masuk ke aliran darah dan memengaruhi otak serta sistem saraf pusat.
Dalam waktu singkat, pengguna dapat merasakan sensasi seperti:
-Rasa senang sesaat
-Kepala terasa ringan
-Tertawa tanpa sebab
-Hingga sensasi melayang
Efek tersebut hanya berlangsung sebentar. Namun, dampak buruknya bagi tubuh bisa bertahan lama dan berisiko.
Menghirup nitrous oxide secara langsung dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen.
Jika dilakukan berulang atau dalam jumlah besar, kondisi ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, seperti:
-Pusing dan sakit kepala
-Sesak napas
-Jantung berdebar
-Kehilangan kesadaran
-Kesemutan dan mati rasa pada tangan atau kaki
-Sulit berjalan dan kelemahan otot
-Gangguan saraf hingga kelumpuhan
-Gangguan mental seperti cemas berlebihan, halusinasi, atau depresi
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan nitrous oxide juga dapat menyebabkan kekurangan vitamin B12, yaitu vitamin penting untuk kesehatan saraf dan sumsum tulang belakang.
Kekurangan vitamin ini berisiko menimbulkan kerusakan saraf permanen.
Selain itu, nitrous oxide memiliki suhu yang sangat dingin saat keluar dari tabung.
Menghirup gas ini secara langsung dapat menyebabkan luka dingin (frostbite) pada bibir, mulut, atau hidung.
Meskipun legal, Whip Pink dapat menimbulkan kebiasaan dan ketergantungan.
Efek “senang” yang dirasakan berlangsung sangat singkat, sehingga pengguna cenderung menghirupnya berulang kali.
Seiring waktu, tubuh membutuhkan jumlah yang lebih banyak untuk mendapatkan efek yang sama, sehingga risiko kerusakan kesehatan pun semakin meningkat.
Dalam dunia medis, nitrous oxide:
-Selalu dicampur dengan oksigen
-Diberikan dalam dosis yang aman
-Diawasi langsung oleh tenaga kesehatan
Sebaliknya, pada penyalahgunaan Whip Pink, gas sering dihirup dalam bentuk murni tanpa oksigen, yang dapat menyebabkan kekurangan oksigen ke otak dan berujung pada kondisi yang sangat berbahaya, bahkan fatal.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.