Senin, 8 Juni 2026

Jam Kerja ASN Toraja Utara Berkurang Selama Ramadan, Tak Ada Apel Pagi

Bupati Toraja Utara menetapkan penyesuaian jam kerja ASN ini, untuk menjaga produktivitas

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jam Kerja ASN Toraja Utara Berkurang Selama Ramadan, Tak Ada Apel Pagi
ist
JAM KERJA - ASN Pemkab Toraja Utara mengikuti Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Kedinasan Bersama Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Selasa (1/10/2024) pagi. Selama Ramadan 1447 Hijriyah, apel pagi di lingkup Pemkab Toraja Utara ditiadakan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, keluarkan surat edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. 

Bupati Toraja Utara menetapkan penyesuaian jam kerja ASN ini, untuk menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi pegawai Muslim menjalankan ibadah puasa.

Frederik mengatakan bahwa selama bulan puasa tidak akan dilaksanakan apel pagi. 

"Jamnya juga kita undur, supaya ada kesempatan teman-teman Muslim untuk persiapan beribadah," ujarnya, di ruang kerjanya, usai menghadiri rapat evaluasi PAD di lantai 4 kantor Bupati Toraja Utara, Lingkungan Panga' pasanglambe,  Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (18/2/2026). 

Aturan tersebut, katanya, telah disosialisasikan melalui surat edaran yang ia tanda tangani secara elektronik. 

Dengan aturan tersebut, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah selama bulan Ramadan.

Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan mengalami pengurangan dibanding hari biasa. 

Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WITA. 

Jumat: pukul 08.00–15.30 WITA

Waktu istirahat:

Senin–Kamis: pukul 12.00–12.30 WITA. 

Jumat: pukul 11.30–12.30 WITA

Adapun upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan apel pagi ditiadakan. 

Dan pengisian daftar hadir dilakukan 15 (lima belas) menit sebelum pukul 08.00 Wita.

Sedangkan daftar hadir pulang kantor dilaksanakan 15 (lima belas) menit sebelum
berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya
Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved