Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan menghadirkan Profesor Chairul Huda sebagai saksi ahli hukum pidana. Sidang membahas...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam agenda tersebut, Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Profesor Chairul Huda.
Selain itu, Nadiem juga membawa 186 dokumen yang berkaitan dengan berbagai keputusan selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.
Sebagaimana dilaporkan KompasTV, kehadiran saksi ahli dan berkas tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian Nadiem terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Kasus Chromebook
Jaksa menegaskan, keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka.
Jaksa juga menyebut telah memiliki setidaknya empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, termasuk surat audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta keterangan para saksi.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Ungkap Hubungan Google dan Gojek
Dukungan Tokoh Antikorupsi
Dari laporan Kompas.com, Nadiem Makarim turut mendapat dukungan moral dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Salah satu di antara mereka, Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), menyampaikan bahwa pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberi masukan kepada hakim terkait aspek keadilan dalam penetapan tersangka.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil.
Pendapat hukum itu disampaikan dalam pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel pada Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Petinggi Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi Pertimbangkan Skema Restorative Justice
Berikut daftar tokoh antikorupsi yang menjadi amicus curiae dalam perkara praperadilan Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK periode 2003–2007)
- Arief T Surowidjojo (Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia)
- Arsil (LeIP)
- Betti Alisjahbana (Juri Bung Hatta Antikorupsi Award)
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007)
- Goenawan Mohamad (Pendiri Majalah Tempo)
- Hilmar Farid (Akademisi dan aktivis)
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001)
- Nur Pamudji (Dirut PLN 2011–2014)
- Natalia Soebagjo (Transparency International)
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)
- Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW)
“Pendapat hukum ini tidak hanya untuk perkara Nadiem semata, tetapi juga untuk memperkuat prinsip fair trial dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” tambah Arsil.
(*)
Prajurit Kostrad Gugur Usai Terjatuh dari Tank Jelang HUT ke-80 TNI di Monas |
![]() |
---|
Gelar Pertemuan, Jokowi dan Prabowo Bahas Isu Kebangsaan di Kertanegara |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Target Lolos Piala Dunia 2026, Sumardji: Ini Harga Diri Bangsa! |
![]() |
---|
Wasit Kuwait Bakal Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi: PSSI Protes, AFC Masih Cuek |
![]() |
---|
Klaim Presiden Prabowo soal Kasus Keracunan MBG 0,00017 Persen, Data BGN dan JPPI Beda Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.