Menko IPK AHY Janji Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan Pasca Tragedi Sidoarjo

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menindak tegas pondok pesantren tanpa izin bangunan (PBG) setelah tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jatim Network/M Taufik
IMB - Evakuasi santri yang tertimbun reruntuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/10/2025). Terkini, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menindak tegas pondok pesantren tanpa izin bangunan (PBG) setelah tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo menewaskan banyak korban. 

 

Hanya 50 Ponpes Miliki Izin Bangunan

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan data mengejutkan: dari total 42.433 pondok pesantren di Indonesia, hanya 50 ponpes yang memiliki PBG.

“Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan. Yang lain belum,” ungkap Dody, Minggu (5/10/2025).

Fakta ini menunjukkan lemahnya tata kelola pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan santri di seluruh Tanah Air.

 

Baca juga: BNPB Evakuasi Korban Musala Ambruk di Sidoarjo Gunakan Alat Berat, Menko PMK: Keluarga Santri Setuju

 

Banyak ponpes didirikan tanpa dokumen legal dan persetujuan teknis yang memastikan aspek keselamatan struktur bangunan.

Sebagai informasi, IMB kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

PBG berfungsi sebagai dokumen hukum yang menyatakan bahwa rencana desain bangunan telah memenuhi standar keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, serta lingkungan.

 

Baca juga: Tak Ada Tanda Kehidupan, BNPB Gunakan Alat Berat Evakuasi Korban Musala Ambruk di Sidoarjo

 

Dody menekankan bahwa meski PBG diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota, pengawasan pelaksanaannya harus dikoordinasikan lintas instansi.

“PBG untuk pondok pesantren harus melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, karena ponpes berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama,” ujarnya.

Tragedi Sidoarjo kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan penegakan aturan bangunan publik, agar setiap fasilitas pendidikan, terutama pondok pesantren, aman bagi penghuninya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved