Tekno

TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi

TikTok memberikan tanggapan resmi setelah izin TDPSE-nya dibekukan oleh Kementerian Komdigi. Perusahaan menyatakan tengah berkoordinasi dengan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
DIBEKUKAN - TikTok memberikan tanggapan resmi setelah izin TDPSE-nya dibekukan oleh Kementerian Komdigi. Perusahaan menyatakan tengah berkoordinasi dengan pemerintah dan berkomitmen menjaga keamanan serta privasi pengguna di Indonesia. 

“Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander dalam keterangan yang diterima Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, TikTok telah menjalin komunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila kewajiban penyerahan data dipenuhi, status pembekuan izin bisa segera dicabut.

“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ujarnya.

 

Baca juga: Donald Trump dan Xi Jinping Capai Kesepakatan soal Nasib TikTok di AS

 

Melanggar Regulasi Digital Nasional

Komdigi menilai sikap TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh pemerintah sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan pembekuan ini, TikTok berpotensi tidak bisa memperbarui atau menambah layanan secara resmi di Indonesia hingga statusnya dipulihkan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved