Tekno
TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi
TikTok memberikan tanggapan resmi setelah izin TDPSE-nya dibekukan oleh Kementerian Komdigi. Perusahaan menyatakan tengah berkoordinasi dengan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander dalam keterangan yang diterima Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, TikTok telah menjalin komunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila kewajiban penyerahan data dipenuhi, status pembekuan izin bisa segera dicabut.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ujarnya.
Baca juga: Donald Trump dan Xi Jinping Capai Kesepakatan soal Nasib TikTok di AS
Melanggar Regulasi Digital Nasional
Komdigi menilai sikap TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh pemerintah sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan pembekuan ini, TikTok berpotensi tidak bisa memperbarui atau menambah layanan secara resmi di Indonesia hingga statusnya dipulihkan.
(*)
Adu Hebat Xiaomi 17 Pro vs iPhone 17 Pro |
![]() |
---|
Meta Bakal Pakai Chat AI untuk Personalisasi Iklan di Facebook dan Instagram Mulai Desember 2025 |
![]() |
---|
Reebok Luncurkan Sepatu Edisi Khusus PlayStation, Hanya Dijual di 3 Negara |
![]() |
---|
Xiaomi 17 Usung Layar Belakang, Tapi Belum Mampu Geser iPhone 17 |
![]() |
---|
Kenapa Xiaomi 17 Pro dan Xiaomi 17 Pro Max Tak Masuk Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.