Polda Metro Tangkap Pemuda 22 Tahun Diduga Bjorka Pembobol Data Nasabah Bank

Barang bukti yang diamankan berupa komputer, ponsel, dan data nasabah yang dipakai untuk mengancam.

Editor: Imam Wahyudi
IST
PENANGKAPAN BJORKA - Tangkapan layar laman profil peretas Bjorka yang mengaku menguasai 6 juta data wajib pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu (18/9/2024). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat sebagai sosok di balik akun hacker “Bjorka”. 

Saat itu Presiden Joko Widodo membentuk tim tanggap darurat untuk memburu pelaku, meski penyelidikan sempat menemui jalan buntu.

Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah WFT benar-benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia.

“Bisa jadi, tapi di internet everybody can be anybody. Itu masih dalam penyelidikan,” kata Fian.(tribun network/rey/dod)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved