Kamis, 9 April 2026

UPDATE Tarif Listrik PLN 1 Oktober 2025, Ada Penyesuaian?

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik per 1 Oktober 2025. Tarif pelanggan non-subsidi dan subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto UPDATE Tarif Listrik PLN 1 Oktober 2025, Ada Penyesuaian?
PT PLN (Persero)
TARIF LISTRIK - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik per 1 Oktober 2025. Tarif pelanggan non-subsidi dan subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif dari periode sebelumnya (Juli–September 2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme tariff adjustment, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik akibat perubahan indikator ekonomi makro.

 

 

Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya terjadi kenaikan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, subsidi listrik juga tetap diberikan kepada kelompok penerima, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian serta menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

 

Baca juga: 6 Anak Muslim di Makale Tana Toraja Terima Beasiswa dan Peralatan Sekolah dari YBM PLN 

 

Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2025

Merujuk pada ketentuan Tariff Adjustment dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025:

  • R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352
  • R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR, TM besar > 6.600 VA: Rp 1.699,53
  • B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
  • B-3/TM, TT menengah > 200 kVA: Rp 1.114,74
  • I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74
  • I-4/TT > 30.000 kVA: Rp 996,74
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
  • P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52
  • S-1/TR 450 VA: Rp 325
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900
  • S-2/TM > 200 kVA: Rp 925
  • R-1/TR 450 VA: Rp 415
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605

Dengan keputusan ini, tarif listrik pelanggan PLN baik subsidi maupun non-subsidi tetap sama sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025 hingga akhir tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved