Kamis, 21 Mei 2026

Mantan Bendahara Golkar Tana Toraja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain pidana badan, pengadilan turut menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Mantan Bendahara Golkar Tana Toraja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PENGGALAPAN DANA - Terdakwa Denny Witarsa Pakanan alias Deny, mantan Bendahara Partai Golkar Tana Toraja, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale dalam perkara penggelapan dana partai. Hal ini dikatakan oleh Juru bicara PN Makale, Yudhi Bombing, Rabu (4/2/2026) 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Mantan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Denny Witarsa Pakanan,  dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale dalam perkara penggelapan dana partai.

Vonis tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, saat dikonfirmasi wartawan Tribun Toraja, Rabu (4/2/2026).

“Iya sudah, 1 tahun 6 bulan,” ujar Yudhi singkat.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Denny Witarsa Pakanan alias Deny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut”, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. 

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, pengadilan turut menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya.

Surat Keputusan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/VI/2024 tentang Perubahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 25 Juni 2024.

Print out rekening koran Bank Sulselbar Cabang Makale atas nama DPD Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, dengan beberapa periode transaksi sepanjang tahun 2024 dan 2025.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang putusan ini digelar setelah Denny Witarsa Pakanan dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai dengan nilai mencapai sekitar Rp120 juta.

Kasus tersebut bermula dari laporan internal Partai Golkar Tana Toraja saat terdakwa masih menjabat sebagai bendahara. 

Dari hasil penelusuran dan audit internal, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah dana partai tidak disetorkan serta digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dana yang diduga digelapkan tersebut berasal dari kas partai dan dana kegiatan organisasi, yang seharusnya digunakan untuk operasional dan konsolidasi partai di tingkat kabupaten. 

Namun, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan oleh terdakwa.

Atas temuan tersebut, laporan kemudian dilayangkan ke aparat penegak hukum dan diproses hingga ke tahap persidangan, yang berujung pada vonis pidana terhadap mantan bendahara partai tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved