Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Tana Toraja Larang Pedagang Kembang Api Berjualan di Trotoar Dalam Kota Makale

Edaran tersebut ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam, pedagang kembang api, serta masyarakat umum.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemkab Tana Toraja Larang Pedagang Kembang Api Berjualan di Trotoar Dalam Kota Makale
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
KEMBANG API - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan surat edaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Surat edaran bernomor 100.5.4/1345/KESBANG POL/XII/2025 itu ditandatangani Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Senin (1/12/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan surat edaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

Surat edaran bernomor 100.5.4/1345/KESBANG POL/XII/2025 itu ditandatangani Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, Senin (1/12/2025).

Edaran tersebut ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam, pedagang kembang api, serta masyarakat umum.

Di dalamnya, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pengamanan yang wajib dipatuhi.

Pertama, penjualan petasan dan kembang api harus mengantongi izin khusus dari Polres Tana Toraja, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penggunaan Bahan Peledak Komersial.

Kedua, pedagang kembang api dilarang berjualan di atas mobil, trotoar dalam kota Makale, dekat rumah ibadah, serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api di dekat rumah ibadah saat kegiatan keagamaan berlangsung, serta di area rumah sakit.

Selain itu, warga diminta membatasi waktu penyalaan kembang api pada Malam Natal dan menjelang pergantian tahun, yakni sebelum pukul 22.00 WITA, hingga rangkaian ibadah selesai.

Pemkab Tana Toraja berharap seluruh pihak mematuhi aturan tersebut sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved