Mulai 1 Desember, Dishub Tana Toraja Larang Bus Ambil Penumpang di Pinggir Jalan
Sejumlah fasilitas pendukung di terminal kini dibenahi, termasuk koridor, halte, hingga penyediaan payung untuk penumpang saat hujan.
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kadishub-tator.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja akan menerapkan aturan tegas bagi seluruh bus malam yang selama ini kerap berhenti dan mengangkut penumpang di pinggir jalan.
Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan, terutama pada jam keberangkatan.
Kepala Dishub Tana Toraja, Eric Crystal Sa’pang Ranteallo, menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh bus wajib menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal resmi.
“Mulai tanggal 1 Desember, penumpang dilarang naik di perwakilan kecuali di terminal. Apa pun kondisinya, bus tidak boleh lagi berhenti mengambil penumpang di jalan,” tegas Eric usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Tana Toraja, Senin (24/11/2025).
Meski sejumlah sopir bus menyampaikan keberatan, Dishub memastikan aturan ini tetap diberlakukan dan akan dikawal melalui koordinasi bersama Polres Tana Toraja serta Satpol PP.
Eric menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi penumpang yang telah menunggu di sepanjang jalur arah Makassar, bukan di perwakilan ataupun titik lain yang kerap memicu kemacetan.
Sementara itu, bagi perusahaan bus yang belum memiliki perwakilan di Terminal Makale, Dishub memberikan waktu untuk segera melakukan penyesuaian.
“Ada beberapa yang masih dalam proses penataan di terminal. Semua harus tertib,” ujarnya.
Dishub juga memastikan kenyamanan penumpang menjadi prioritas.
Sejumlah fasilitas pendukung di terminal kini dibenahi, termasuk koridor, halte, hingga penyediaan payung untuk penumpang saat hujan.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk terminal,” kata Eric.
Selain penumpang dan bus, penataan juga akan dilakukan terhadap pedagang yang menggunakan tenda di dalam area terminal karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika.
“Pedagang akan ditata ulang. Terminal harus terlihat bersih dan rapi,” ujarnya.
Dishub berharap penerapan aturan ini dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan Makale dan sekitarnya.(*)
| Efisiensi Anggaran, Dishub Tana Toraja Kurangi Pergerakan |
|
|---|
| Dishub Tana Toraja Wajibkan Uji KIR Kendaraan Umum dan Barang |
|
|---|
| 30 Pejabat Perebutkan 10 Kursi Kepala OPD Tana Toraja |
|
|---|
| Pekerja Mulai Tinggalkan Toraja Malam Ini, 30 Bus Berangkat Menuju Makassar |
|
|---|
| Aturan Baru di Pasar Sentral Makale Dicueki, Pedagang: Barang Sering Hilang |
|
|---|