Segera Manfaatkan, Gratis Balik Nama Kendaraan Sampai 28 Maret 2024
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/25032024_Pajak_kendaraan.jpg)
TRIBUNTORAJA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan promo diskon dan bebas pajak kendaraan tahun ini.
Promo pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi diskon PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, dan bebas pajak progresif.
Keringanan ini berlaku sampai akhir 28 Maret 2024 ini. Masih ada 3 hari lagi untuk memanfaatkan momen ini.
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan warga buat memudahkan pelunasan pembayaran pajak yang telat dan lain sebagainya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak.
Adapun promo yang diberikan adalah diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor khusus untuk angkutan barang seperti pick up, double cabin, truck, light truk, dan sejenisnya.
Selain itu ada juga diskon 40 persen untuk kendaraan angkutan umum orang (plat kuning atas nama pribadi).
Pemprov Sulsel juga memberikan program gratis mutasi kendaraan pelat luar Sulsel.
Program ini bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan II berupa bebas denda PKB dan BBNKB II apabila melakukan Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
Juga bebas denda Jasa Raharja jika melakukan proses Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
"Ayo, manfaatkan Promo Pajak Awal Tahun, berlaku hingga 29 Maret 2024," tulis Bapenda Sulsel di akun Instagramnya.
"Mariki' bayar pajakta' karena tidak susahmi. Sekarang bayar pajak bisa melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Ingatki', pajak yang Anda bayarkan membantu proses pembangunan Sulawesi Selatan," tutupnya.
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|