ASF di Toraja Utara
Penanganan ASF, Ini Rekomendasi dari Kapolres Toraja Utara
Polres Toraja mendukung penanganan dan pencegahan virus ASF atau flu babi Afrika agar tidak makin meluas di Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kapolres-toraja-utara-akbp-zulanda-1362023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda Sik Msi, memberikan atensi besar terhadap penangangan ASF di wilayah tugasnya.
Polres Toraja mendukung penanganan dan pencegahan virus ASF atau flu babi Afrika agar tidak makin meluas di Toraja Utara.
Apalagi sekarang Pemda Toraja Utara telah membentuk Satgas Penanganan ASF yang diketuai Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Satgas ini terdiri dari unsur pemda, TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Ini membuktikan pemerinta serius untuk menangani kasus ASF di Toraja Utara, terutama dalam peredaran atau lalu lintas babi ternak, utamanya dari luar Toraja Utara.
Karena itu, Tim Satgas menempatkan beberapa personil di pos penjagaan di daerah perbatasan.
Kapolres Toraja Utara memberikan saran terkait dengan pola penanganan yang dilakukan, khususnya di perbatasan.
Saran tersebut adalah:
1. Menempatkan "papan bicara" seperti baliho/spanduk terkait larangan memasukkan babi ternak masuk ke Kabupaten Toraja Utara, berikut dasar surat edaran baik dari Bupati Torut maupun Gubernur Provinsi Sulsel.
Pemasangan ditempatkan di perbatasan atau di Pos Penyekatan.
2. Perubahan posisi penyekatan, yang mana posisi saat ini adalah penurunan. Ini rawan dan membahayakan bagi petugas sehingga perlu dipindah ke posisi aman yaitu dataran setelah tanjakan.
Sehingga dapat menjaga keselamatan petugas pada saat penghentian.
3. Pembuatan blanko yang berisikan teguran terhadap pedagang/pembawa babi dari luar Torut dilampiri nantinya foto KTP/SIM serta orangnya yang membawa dan yang bertanggungjawab membawa babi tersebut.
Sambil itu, petugas menjelaskan bahaya jika masuknya babi tersebut ke Kabupaten Torut oleh petugas Dinas Pertanian dan Pertanian yang didampingi TNI, Polri dan Satpol PP.
Pada blanka, yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kemudian dimasukkan nama saksi petugas di penyekatan dan ditandatangani semuanya, serta didatakan untuk menjadi dasar penegakkan hukum nantinya manakala mengulangi lagi pembawa babi ke Torut.
4. Apabila terulang kembali maka penegakkan hukum akan dilakukan sebagai upaya yang terakhir karena tiada lagi alasan baginya untuk tidak mengetahui terkait larangan tersebut.
Penegakan hukum dapat dilakukan oleh PPNS Dinas Pertanian atau Satreskrim Polres Torut.
"Rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti dalam satgas, utamanya leading sector pada penanganan ASF. Saya berharap media turun melihat apakah rekomendasi tersebut dilaksanakan atau tidak," ucap Zulanda.