Tekno
Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Sumbang Lebih dari Separuh
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2025. Indodax berkontribusi 50,7 persen...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Sejak diberlakukannya kebijakan pajak aset kripto pada 2022, sektor ini terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama delapan bulan pertama tahun ini mencapai Rp522,82 miliar.
Menariknya, bursa kripto Indodax menjadi penyumbang terbesar, dengan kontribusi sekitar Rp265,4 miliar atau 50,7 persen dari total pajak kripto nasional periode Januari–Agustus 2025.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut capaian ini sebagai bukti nyata peran strategis industri kripto dalam mendukung fiskal nasional.
“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Sosok Hacker Bjorka Ditangkap Polisi: Usia 22 Tahun, Tidak Lulus SMK
Antony menjelaskan, keberhasilan penerapan pajak kripto juga berdampak positif pada kepercayaan investor. Regulasi yang jelas dan sesuai karakteristik aset digital diyakininya akan menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan transparan.
“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat di bursa lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan pajak kripto perlu dipahami bukan sekadar sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai indikator legitimasi industri kripto di Indonesia.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pemuda 22 Tahun Diduga Bjorka Pembobol Data Nasabah Bank
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” terang Antony.
Sebagai penutup, Antony menegaskan komitmen Indodax untuk terus bersinergi dengan pemerintah.
“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” katanya.
Baca juga: Google Beli Rp 50 Triliun Saham Penambang Bitcoin, Ada Apa?
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak 2022.
Penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, naik menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar hanya dalam delapan bulan pertama 2025.
Secara keseluruhan, penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Dengan capaian ini, industri aset digital Indonesia tidak hanya berperan sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai pilar baru dalam menopang penerimaan fiskal nasional.
(*)
TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi |
![]() |
---|
Adu Hebat Xiaomi 17 Pro vs iPhone 17 Pro |
![]() |
---|
Meta Bakal Pakai Chat AI untuk Personalisasi Iklan di Facebook dan Instagram Mulai Desember 2025 |
![]() |
---|
Reebok Luncurkan Sepatu Edisi Khusus PlayStation, Hanya Dijual di 3 Negara |
![]() |
---|
Xiaomi 17 Usung Layar Belakang, Tapi Belum Mampu Geser iPhone 17 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.