UPDATE Tarif Listrik PLN per kWh 1 Oktober 2025, Ada Perubahan?

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Oktober–Desember 2025 tidak naik. Berikut rincian tarif per kWh untuk rumah tangga, bisnis, industri...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
PLN
TARIF LISTRIK - Ilustrasi petugas pemeliharaan PLN. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Oktober–Desember 2025 tidak naik. Berikut rincian tarif per kWh untuk rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan subsidi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini berlaku untuk penetapan tarif triwulan IV tahun 2025.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

 

 

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara akumulasi, perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, tarif untuk pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah.

Subsidi tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Masyarakat dapat mengakses dokumen resmi tarif PLN melalui laman PLN di link berikut:

>>> LINK TARIF LISTRIK PLN <<<

 

Baca juga: Update Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Rumah Tangga hingga Industri

 

Rincian Tarif Listrik PLN per kWh Oktober 2025

Rumah Tangga

  • 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
  • 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

 

Bisnis

  • 6.600–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

 

Baca juga: UPDATE Tarif Listrik Juli-September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi, Simak Rinciannya

 

Industri

  • Di atas 200 kVA (TM): Rp1.114,74/kWh
  • Di atas 30.000 kVA (TT): Rp996,74/kWh

 

Fasilitas Pemerintah & Jalan Umum

  • 6.600–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh

 

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Pembatalan Diskon Tarif Listrik

 

PJU: Rp1.699,53/kWh

Layanan berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh

 

Baca juga: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Ketentuan dan Batasannya

 

Pelayanan Sosial

  • 450 VA: Rp325/kWh
  • 900 VA: Rp455/kWh
  • 1.300 VA: Rp708/kWh
  • 2.200 VA: Rp760/kWh
  • 3.500–200 kVA: Rp900/kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp925/kWh

 

Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp415/kWh
  • 900 VA: Rp605/kWh

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved