"Saat awal buka rekening, nggak pernah dijelaskan kalau rekening bisa diblokir kalau nggak aktif selama beberapa waktu. Nggak ada ketentuan tertulis soal itu," kata Aisa.
Ia mengingatkan bahwa uang dalam rekening tetap milik nasabah, sehingga menurutnya tindakan pemblokiran seharusnya tidak dilakukan sepihak.
Jika aturan soal rekening dormant ini diberitahu sejak awal, bisa saja nasabah mempertimbangkan untuk tidak membuka rekening di bank tertentu.
Menanggapi alasan PPATK yang menyebut pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif, khususnya dalam tindak pidana seperti judi online, Aisa menyebut pendekatan itu terlalu menyamaratakan.
"Kalau semua dianggap berpotensi jahat, ya semua rekening bisa saja jadi alat kejahatan, bahkan yang aktif sekalipun," tutup Aisa.
Penjelasan Kepala PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.
Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.
"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya. Ramainya baru sekarang," tambahnya.
Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.
Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ujar dia.
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.