Tahanan Polsek Bua Luwu Mengaku Diniaya Hingga Masuk RS, Polres Luwu Membantah

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNTORAJA.COM, BELOPA - Tahanan Polsek Bua, Kabupaten Luwu, berinisial AA (40) mengaku mendapat perlakuan mengenakkan dari petugas kepolisian.

AA digiring ke sel Mapolsek Bua karena kasus pencurian.

Ia mengatakan dirinya dianiaya di Mapolsek Bua.

“Saya dipukuli pakai balok sama tiga polisi. Yang paling sering memukul inisial WL,” ujar AA seperti dituturkan kakak AA, Jumiati, Sabtu (26/7/2025).
 
Jumiati mengatakan adiknya mengaku dianiaya petugas pada Kamis (24/7/2025).

Akibat penganiayaan itu, AA mengalami luka di kaki dan kini dirawat di rumah sakit.

Menurut Jumiati, AA dirujuk ke rumah sakit untuk dioperasi karena patah tulang.

“Kakinya patah akibat pukulan. Kami langsung bawa ke rumah sakit dan sekarang menunggu operasi,” katanya dilansir dari Tribun Timur.

Tidak terima dengan kekerasan itu, pihak keluarga berencana melaporkan kejadian ini ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Luwu.

“Kami ingin ada keadilan. Polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggarnya,” kata Jumiati.

Ditemui terpisah, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan, pihaknya telah mengusut dugaan penganiayaan tersebut.

“Kanit Paminal sudah saya tugaskan mengumpulkan informasi awal di Polsek Bua,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, versi berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Ia menyebut luka parah dialami AA bukan akibat penganiayaan polisi, melainkan akibat diamuk massa.

"Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, AA ditangkap warga saat mencuri aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella. Saat tiba di Polsek Bua, kondisinya sudah babak belur,” kata Jody.

AA merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Ia diduga kembali terlibat dalam tiga kasus pencurian, yakni sepeda motor di Desa Pabbarassang (25 Maret 2025), gawai di SPBU Purangi, Kota Palopo, dan terakhir mencuri aki mobil di Desa Tanarigella pada 24 Juli 2025.

“Kaki patah diduga akibat diamuk massa, bukan karena tindakan anggota,” kata Jody.

Kasus Penganiayaan Tahanan di Luwu

Kasus penganiayan tahanan di Luwu sudah beberapa kali dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir.

Seorang tahanan berinisial S dilaporkan dianiaya di Mapolres Luwu.

Kasus ini terungkap setelah Muh Adrianto, keluarga korban, mendatangi Mapolres Luwu, awal Juli 2023.

Pada April 2016, tahanan Polres Luwu bernama Jufrianto meninggal diduga karena dianiaya.

Jufrianto ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Namun, dugaan penganiayaan dibantah Polda Sulsel.(*/Muh. Sauki Maulana )

Sumber; Tribun-Timur.com