TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA — Seorang selebgram Indonesia berinisial AP kini mendekam di penjara Insein, Yangon, Myanmar, setelah ditangkap otoritas setempat pada 20 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
AP didakwa melanggar sejumlah undang-undang di Myanmar, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Pasal 17(2) Unlawful Associations Act.
Ia dituduh masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” kata Judha, dikutip Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Viral Bimo Aryo Tejo Suami Selebgram Arie Rieyanthi Selingkuh, Sempat Bikin Video Mesum di Rumah
Kemenlu dan KBRI Berikan Pendampingan
Judha menjelaskan, sejak penangkapan AP, Kemenlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.
Langkah-langkah tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, hingga pendampingan langsung dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, KBRI memastikan AP memperoleh bantuan hukum melalui pengacara, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara AP dan pihak keluarga.
Kemenlu juga tengah mengupayakan langkah non-litigasi, salah satunya dengan memproses permohonan pengampunan (clemency) yang diajukan keluarga AP. “Kemenlu dan KBRI Yangon terus memantau kondisi AP selama menjalani hukuman,” ujar Judha.
Baca juga: Sosok Teguh Suwandi Selebgram yang Viral usai Collab Bareng Msbreewc